Tentang

Organisasi yang sehat berkaitan dengan keadaan mutu internal baik dari aspek akademik maupun non akademik, keadaan mutu internal yang termonitoring secara baik akan menyebabkan organisasi berjalan secara baik. Pentingnya upaya penjaminan mutu dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 ayat 2 menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan. Prinsip penjaminan mutu ini diselenggarakan oleh Akademi Keperawatan Kerta Cendekia Sidoarjo melalui  Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Akademi Keperawatan Kerta Cendekia Sidoarjo didasarkan pada Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Didalam Undang – Undang ini terdapat pasal-pasal yang relevan dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dikemukakan di bawah ini :

  1. Pasal 51 : Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu tersebut, pemerintah menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
  2. Pasal 52     : SPM Dikti ditetapkan oleh Menteri dan merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPM Dikti dilakukan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan) dan peningkatan  (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti ).
  3. Pasal 53     : Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) harus dikembangkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi dengan berdasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Dalam tataran impelementatif, rujukan pengembangan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi adalah Permenristekdikti No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan SPMI. Pasal 5 ayat (3) Permenristekdikti no 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti, menyebutkan SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang :

  •  Akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
  • Non akademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.

Sistem Penjaminan Mutu Internal  mampu menjamin mutu Akademi Keperawatan Kerta Cendekia dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu telah dilaksanakan sejak tahun 2013 oleh unit Penjamu, utamanya dalam hal monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Dasar pelaksanaan SPMI telah ditetapkan pada Statuta  Bab XII Pasal 83.